⮚ Pengurus Himagi Unsika
No |
Perihal |
Unduh |
1 |
SK Pengurus Himagi Unsika Tahun 2024 |
|
2 |
SK Pengurus Himagi Unsika Tahun 2023 |
|
3 |
SK Pengurus Himagi Unsika Tahun 2022 |
|
4 |
SK Pengurus Himagi Unsika Tahun 2021 |
|
5 |
SK Pengurus Himagi Unsika Tahun 2019 |
|
⮚
Struktur Organisasi
1.
President
- Mengatur pembagian kerja diantara masing-masing bidang.
- Memimpin setiap rapat besar kepengurusan HIMAGI UNSIKA
- Menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan HIMAGI UNSIKA.
- Menghadiri undangan yang ditujukan kepada HIMAGI UNSIKA.
- Bersama Vice president, Secretary, Vice Secretary, Treasurer dan Vice Treasurer bertugas sebagai motorik organisasi HIMAGI UNSIKA.
- Menugaskan satu atau beberapa pengurus untuk mewakili HIMAGI UNSIKA dalam setiap acara/kegiatan atas nama HIMAGI UNSIKA dalam hal sedang berhalangan. Maka, dalam melaksanakan tugas President diserahkan kepada Vice President sesuai dengan bidang yang dimaksud.
- Dalam hal–hal mendesak, President dapat mengambil keputusan organisasi dengan mendengarkan saran dan pertimbangan pengurus, kemudian mempertanggungjawabkan kepada Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
2.
Vice
President
- Bersama dengan President bertanggung jawab dalam berjalannya organisasi dan bertindak tetap untuk atas nama organisasi sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan tugas – tugas President atas dasar pembagian tanggung jawab dan bersifat kedalam organisasi.
- Membantu President untuk mengordinir departemen – departemen dalam HIMAGI UNSIKA.
- Mengajukan pertimbangan dan saran pada President mengenai berbagai hal terkait keorganisasian.
- Menggantikan President apabila President berhalangan hadir dalam kegiatan.
- Mengawasi, Mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan guna pencaipan sasaran secara efektif dan efisien
3.
Secretary
- Bertanggung jawab atas jalannya organisasi dan bertindak atas nama organisasi sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
- Bersama kepengurusan, menyusun dan menjalankan program kerja yang telah ditentukan.
- Menandatangani surat-surat keluar terutama yang berbentuk pelaksanaan kegiatan dan tindakan atas nama organisasi.
- Bersama kepengurusan, menginventarisasikan masalah-masalah yang timbul dan menemukan solusinya.
- Bersama kepengurusan, mengoordinasi pelaksanaan tugas dan kegiatan sehari-hari HIMAGI.
- Bersama kepengurusan, memberikan saran dan pertimbangan kepada President dalam hal pengambilan keputusan yang harus dilakukan dalam keadaan yang sangat mendesak.
4.
Vice Secretary
- organisasi dan bertindak atas nama organisasi sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh kepengurusan HIMAGI.
- Bersama Secretary, menyusun dan menjalankan program kerja yang telah ditentukan.
- Bersama Secretary , mengatur jalannya administratif HIMAGI.
- Menandatangani surat-surat keluar terutama yang berbentuk pelaksanaan kegiatan dan tindakan atas nama organisasi.
- Bersama secretary, menginventarisasikan masalah-masalah yang timbul dan menemukan solusinya.
- Bersama secretary, mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan kegiatan sehari-hari HIMAGI
- Bersama dengan Pengurus, memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua dalam hal pengambilan keputusan yang harus dilakukan dalam keadaan yang sangat mendesak.
- Mewakili Sekretary jika berhalangan hadir.
5.
Treasurer
- Bertanggung jawab atas jalannya organisasi secara keseluruhan dan bertindak atas nama organisasi sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pengurus HIMAGI.
- Bertanggung jawab atas seluruh keuangan dan data keuangan HIMAGI.
- Bersama kepengurusan, menginventarisasikan masalah-masalah keuangan yang timbul dan menemukan solusinya.
- Menandatangani persetujuan keuangan HIMAGI.
- Mengoptimalkan penanganan keuangan HIMAGI.
- Menghadiri rapat-rapat HIMAGI
6.
Vice Treasurer
- Bertanggung jawab atas seluruh keuangan dan data keuangan HIMAGI.
- Bersama kepengurusan, menginventarisasikan masalah-masalah keuangan yang timbul dan menemukan solusinya.
- Bersama kepengurusan, menyusun dan menjalankan program kerja yang telah ditentukan.
- Mengatur jalannya keuangan HIMAGI.
- Menandatangani persetujuan keuangan HIMAGI jika Treasurer berhalangan hadir.
- Menghadiri rapat-rapat HIMAGI
7.
Bidang 1
a.
Departemen Human Resource Development (HRD)
- Departemen Human Resource Development bertanggung jawab terhadap kepengurusan HIMAGI UNSIKA.
- Merencanakan dan melakukan program kerja Departemen Human Resource Development selama 1 (satu) periode.
- Menjalin kerjasama antara Departemen Human Resource Development dengan unit kegiatan lain.
- Melakukan rapat koordinasi Departemen Human Resource.
- Berperan sebagai sarama umtuk menggali dan mengoptimalkan sumber daya manusia yang ada agar dapat mengaktualisasikan peran dan fungsinya sebagai manusia.
- Bekerja sama dengan EB melakukan fungsi kaderisasi untuk keberlanjutan pengurus HIMAGI periode selanjutnya
b.
Departemen Media Information (MI)
1.
Departemen Informasi dan
Komunikasi bertanggung jawab terhadap kepengurusan HIMAGI UNSIKA.
2.
Merencanakan dan melaksanakan
rancangan kegiatan penyelenggaraan, pengelelolaan dokumentasi, informasi serta
kebijakan publikasi
3. Menginventarisasikan hal-hal yang berhubungan dengan
informasi, komunikasi dan dokumentasi.
4.
Melakukan rapat koordinasi
Departemen Media Information.
5.
Mengelola Sosial Media HIMAGI
UNSIKA secara berkala.
8. Bidang 2
a.
Departemen Nutrition Profesionalism (NP)
- Departemen Nutrition Profesionalism bertanggung jawab terhadap kepengurusan HIMAGI UNSIKA.
- Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja Departemen Nutrition Profesionalism.
- Memfasilitasi sebaik-baiknya potensi mahasiswa Program Studi Gizi Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Singaperbangsa Karawang dalam bidang keahliannya sebagai calon ahli gizi yang kompeten.
- Memfasilitasi pengembangan diri dan wawasan mahasiswa dalam bidang akademik yang merujuk pada keahlian.
- Melakukan rapat koordinasi Departemen Nutrition Profesionalism
b.
Departemen Research And Strategic Action (RSA)
- Departemen Research And Strategic Action dengan fungsi spesifik mengkaji dan menelaah permasalahan-permasalahan (isu) yang terdapat di dalam program studi gizi unsika dan masyarakat khususnya bidang kesehatan.
- Berperan dalam bentuk tindakan pembelaan hak-hak mahasiswa terhadap kebijakan suatu lembaga apabila di anggap tidak sesuai.
- Sebagai sarana pengembangan keaktifan mahasiswa bidang advokasi.
- Mengawal advokasi yang berkaitan dengan ranah kerja HIMAGI UNSIKA.
- Melakukan rapat koordinasi Departemen RESEARCH AND STRATEGIC ACTION
- Departemen RESEARCH AND STRATEGIC ACTION bertanggung jawab terhadap kepengurusan HIMAGI UNSIKA.
9. Bidang 3
a.
Departemen Business and Partnership (BnP)
- Departemen Business and Partnership bertanggung jawab terhadap kepengurusan HIMAGI UNSIKA.
- Bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan usaha dan pendidikan Business and Partnership.
- Mempersiapkan konsep pencarian dana usaha HIMAGI UNSIKA.
- Melakukan kajian setiap perkembangan Departemen Business and Partnership.
- Bertanggung jawab dalam mengoordinasi pelaksanaan kegiatan, serta evaluasi kegiatan Departemen Business and Partnership.
- Melakukan rapat koordinasi dengan Departemen Business and Partnership.
- Merencanakan dan melakukan program kerja Departemen Business and Partnership selama 1 (satu) periode.
- Melakukan kerja sama kepada pihak luar terkait bidang Business and Partnership untuk membantu keberlangsungan program kerja departemen BNP.
b.
Departemen Public Relition (PR)
- Departemen Public Relition bertanggung jawab terhadap kepengurusan HIMAGI UNSIKA.
- Melakukan rapat koordinasi Departemen Public Relition.
- Sebagai perantara komunikasi HIMAGI UNSIKA dalam menjalin kerja sama dengan pihak luar.
- Merencanakan dan melakukan program kerja Departemen Public Relition selama 1 (satu) periode.
- Menyampaikan informasi atau opini civitas akademik kepada mahasiswa program studi S-1 Gizi Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Singaperbangsa Karwang.
- Sebagai wadah kerja sama untuk berbagi ilmu dengan organisasi dengan himpunan lain yang memiliki arah dan tujuan yang sama
- Menjadi departemen pengabdian kepada masyarakat sebagai tanggung jawab sosial serta meningkatkan solidaritas dan kerja sama