SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Slide 1 Slide 2 Slide 3 Slide 4 Slide 5 Slide 6 Slide 7 Slide 8 Slide 9 Slide 10 Slide 11 Slide 12
Banner Image

HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI D3 KEBIDANAN (HIMKA)

  • Pengurus Himka Unsika

No

Perihal

Unduh

1

SK Pengurus Himka Unsika Tahun 2024

Lihat Dokumen


  • Struktur Organisasi Himka

  1. Ketua

  1. Bersama – sama sekretaris bertanggung jawab atas jalannya organisasi dan bertindak keluar untuk dan atas nama organisasi sesuai dengan kebijaksanaan yang digariskan oleh kepengurusan Himka

  2. Bersama – sama Bendahara dan Sekretaris bertanggung jawab atas keuangan dan penggalangan dana organisasi dalam manajemen yang baik dan trasparan. 

  3. Mengatur pembagian kerja diantara masing – masing dapertemen.  

  4. Memimpin rapat – rapat seperti yang diatur dalam tata kerja ini. 

  5. Bersama – sama sekretaris, menandatangani surat – surat keluar terutama yang  berbentuk pernyataan sikap keluar dan atau tindakan untuk dan atas nama organisasi 

  6. Dalam hal – hal mendesak, ketua umum dapat mengambil keputusan organisasi dengan mendengar saran dan pertimbangan pengurus kemudian mempertanggung jawabkan kepada DPM ( Dewan Pendamping Mahasiswa )

  7. Menugaskan satu atau beberapa pengurus untuk mewakili Himka dalam acara – acara / kegiatan – kegiatan atas nama Himka dalam hal sedang berhalangan, maka dalam melaksanakan tugas – tugas ketua umum di serahkan kepada Wakil Ketua sesuai dengan bidang yang di maksud.

  1. Wakil Ketua 

  1. Bersama – sama dengan ketua bertanggung jawab dalam berjalannya organisasi dan bertindak tetap untuk dan atas nama organisasi sesuai dengan kebijaksanaan yang telah di tetapkan. 

  2. Melaksanakan tugas – tugas ketua atas dasar pembagian tanggung jawab dan bersifat kedalam organisasi

  3. Membantu ketua umum untuk mengoordinir dapertemen – dapertemen dalam Himka

  4. Mengawasi, mengendalikan, dan mengevalusi pelaksanaan kegiatan guna pencapaian sasaran secara efektif dan efesien

  5. Mengajuakan pertimbangan dan saran kepada ketua mengenai berbagai hal keorganisasian.

  6. Dalam melaksanakan tugasnya wakil ketua dibantu oleh sekretaris 2 dan bendahara 2 dalam menjalankan program kerja 

  7. Menggantikan ketua umum apabila ketua umum berhalangan hadir dalam kegiatan 

  1. Sekretaris I

  1. Bersama-sama ketua bertanggungjawab atas jalannya organisasi dan bertindak keluar untuk dan atas nama organisasi sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan  

  2. Bersama-sama ketua menyusun dan menjalankan program kerja yang telah ditentukan

  3. Menandatangani surat-surat keluar terutama yang berbentuk pelaksanaan kegiatan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi

  4. Bersama-sama ketua menginventarisasi masalah-masalah yang timbul untuk dapat dicarikan pemecahannya

  5. Bersama-sama ketua mengkoordinir pelaksanaan tugas dan kegiatan sehari-hari Himka

  6. Bersama-sama dengan pengurus memberikan saran dan pertimbangan kepada ketua dalam hal pengambilan keputusan yang harus dilakukan dalam keadaan yang sangat mendesak

  7. Menghadiri rapat-rapat Himka

  1. Sekretaris II

  1. Bersama-sama wakil ketua bertanggungjawab atas jalannya organisasi dan bertindak keluar untuk dan atas nama organisasi sesuai dengan kebijaksanaan yang digariskan oleh kepengurusan Himka

  2. Bersama-sama wakil ketua menyusun dan menjalankan program kerja yang telah ditentukan 

  3. Bersama-sama sekretaris I mengatur jalannya administratif Himka 

  4. Menandatangani surat-surat keluar terutama yang berbentuk pelaksanaan kegiatan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi

  5. Bersama-sama wakil ketua menginventarisasi masalah-masalah yang timbul untuk dapat dicarikan pemecahannya

  6. Bersama-sama wakil ketua mengkoordinir pelaksanaan tugas dan kegiatan sehari-hari Himka

  7. Bersama-sama dengan pengurus memberikan saran dan pertimbangan kepada ketua dalam hal pengambilan keputusan yang harus dilakukan dalam keadaan yang sangat mendesak

  8. Mewakili sekretaris I jika berhalangan hadir

  9. Menghadiri rapat-rapat Himka

  1. Bendahara I

  1. Bersama-sama ketua bertanggung jawab atas jalannya organisasi secara keseluruhan dan bertindak keluar untuk dan atas nama organisasi sesuai dengan kebijaksanaan yang digariskan oleh pengurus Himka

  2. Bersama-sama ketua bertanggungjawab atas seluruh keuangan dan data keuangan Himka

  3. Bersama-sama ketua menginventarisasi masalah-maslah keuangan yang timbul untuk dapat dicarikan pemecahannya

  4. Menandatangani persetujuan keuangan Himka

  5. Mengadakan pembagian tugas diantara bendahara I dan bendahara II dalam rangka optimalisasi penanganan keuangan Himka

  1. Bendahara II

  1. Bersama-sama wakil ketua menginventarisasi masalah-masalah keuangan yang timbul untuk dapat dicarikan pemecahannya

  2. bersama-sama wakil ketua menyusun dan menjalankan program kerja yang telah ditentukan

  3. bersama-sama bendahara I mengatur jalannya keuangan Himka

  4. menandatangani persetujuan keuangan Himka jika bendahara I berhalangan hadir

  1. Departemen Akademik 

  1. Departemen Akademik bertanggungjawab terhadap pengurusan Himka

  2. Menyusun rencana program kerja bagian Akademik

  3. Memfasilitasi sebaik-baiknya kebutuhan mahasiswi kebidanan dalam hal akademik

  4. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan akademika

  5. Menyesuaikan kegiatan mahasiswa dengan jadwal akademik kampus/prodi

  6. Memfasilitasi pengembangan pengetahuan mahasiswa dalam kebidanan

  7. Melakukan rapat koordinasi Departemen Akademik 

  1. Dapertemen Kerohanian (Rohis dan Rokris)

  1. Departemen kerohanian Bertanggungjawab terhadap pengurus Himka

  2. Mendata dan menginventarisir aktivitas kerohanian dan pembinaan mental yang sudah ada untuk dikembangkan

  3. Merencanakan dan melakukan program kerja Departemen Kerohanian selama 1 (satu) periode

  4. Mengumpulkan, merekap serta mendistribusikan dana infaq dari seluruh mahasiswi kebidanan setiap hari jum’at

  5. Menjalin kerjasama Departemen Kerohanian dengan unit kegiatan lain

  6. Melakukan rapat koordinasi Departemen Kerohanian

  1. Departemen Minat Bakat (Minba) 

  1. Menyusun dan melakukan program kerja dapertemen minat bakat

  2. Bertanggung jawab terhadap segala bentuk pengembangan minat dan bakat mahasiswi kebidanan Unsika

  3. Mengembangkan bakat dari sumber daya yang ada 

  4. Mewadahi mahasiswi kebidanan Unsika dalam bidang Kesenian dan Olah Raga

  5. Mempererat rasa kekeluargaan Himka melalui bidang Olah Raga dan Seni

  6. Melakukan rapat koordinasi dapertemen Minat Bakat

  1. Dapertemen Humas 

  1. Departemen Humas Bertanggung jawab terhadap pengurus Himka

  2. Merencanakan dan melaksanakan rancangan kebijakan pengelolaan informasi 

  3. Merencanakan dan melaksanakan rancangan kegiatan penyelenggaraan dan pengelolaan dokumentasi 

  4. Merencanakan dan melaksanakan rancangan kebijakan penyelenggaraan publikasi 

  5. Menyelenggarakan tata usaha bagian hubungan masyarakat 

  6. Menginventarisasi permasalahan – permasalahan yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi 

  7. Mengumpulkan, menganalisa informasi / opini masyarakat dan lembaga serta menyampaikan kepada piminan sebagai bahan kebijakan

  8. Mengelola dan menganalisa kotak saran internal dan eksternal 

  9. Melakukan rapat koordinasi dapertemen humas 

  1. Dapertemen Kewirausahaan

  1. Departemen kewirausahaan Bertanggungjawab terhadap pengurus Himka

  2. Bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan usaha dan usaha dan pendidikan tentang unit usaha mandiri 

  3. Bersama  - sama ketua dan sekretaris memecahkan atau memutuskan permasalahan kewirausahaan dalam bentuk program kerja 

  4. Menyusun program tahuanan sebagai bahan yang dibahas dalam rapat kerja 

  5. Mempersiapkan konsep pencarian dana usaha Himka 

  6. Melakukan kajian setiap perkembangan dapertemen kewirausahaan

  7. Bertanggung jawab dalam mengkoordinir pelaksanaan kegiatan serta evaluasi kegiatan dapertemen kewirausahaan 

  8. Melaporkan secara terbuka atas penggunaan anggaran – anggaran kegiatan dapertemen kewirausahaan Himka 

  9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada ketua dan anggota – anggota dapertemen kewirausahaan 

  10. Melakukan rapat koordinasi dengan dapertemen kewirausahaan

  1. Departemen Kominfo

  1. Berkewajiban mengelola media sosial milik Himka termasuk Instagram, Facebook, Youtube dan Tiktok

  2.  Upaya penyebaran informasi terbaru yang up to date

  3. Menjadi sarana informasi pelayanan promosi kesehatan

  4. Sebagai sarana informasi pelayanan kesejahteraan mahasiswa


  • SK Pengurus HIMKA UNSIKA

Pengurus HIMKA Tahun 2024