PKKMB FIKES UNSIKA 2026
Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru Fakultas Ilmu Kesehatan
Selamat Datang, Arkana Medivara 2026!
Selamat atas keberhasilan Anda menjadi bagian dari keluarga besar Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Singaperbangsa Karawang. Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) merupakan gerbang awal bagi para mahasiswa baru untuk mengenal budaya akademik, nilai-nilai kebangsaan, serta tata kelola kehidupan kampus di lingkungan FIKES UNSIKA.
Halaman resmi ini disediakan sebagai pusat informasi terpadu terkait seluruh rangkaian kegiatan PKKMB. Silakan mencermati buku panduan, surat edaran, susunan acara (rundown), serta mengakses informasi keselamatan kampus melalui berkas resmi di bawah ini. Selamat berproses, tumbuh, dan mengabdi untuk kesehatan bangsa!
Maskot Resmi PKKMB FIKES UNSIKA
Menyongsong perkuliahan yang aman, tertib, beretika, dan berprestasi bersama.
Arkana Medivara '26
Linktree Resmi PKKMB FIKES
Instagram Resmi
@pkkmbfikes.unsika
| No | Nama Dokumen Resmi | Akses Dokumen |
|---|---|---|
| 1 | Guidebook / Buku Panduan PKKMB FIKES UNSIKA 2026 | Buka / Unduh PDF |
| 2 |
Surat Edaran No. 4454/UN64/SE/2026 Pelaksanaan PKKMB UNSIKA 2026 yang Aman, Inklusif, & Bebas dari Kekerasan |
Buka / Unduh SE |
| 3 |
Surat Pemberitahuan Susunan Acara PKKMB FIKES 2026 Rundown & Rincian Acara Kegiatan PKKMB Fakultas |
Buka / Unduh Rundown |
Akses Buku Panduan Utama (Guidebook PKKMB 2026)
Untuk membaca dan mengunduh panduan lengkap kegiatan PKKMB, silakan klik tombol di bawah ini:
Buka Guidebook di Google DriveLayanan Pengaduan, Keamanan & Bantuan Darurat FIKES
Mewujudkan civitas akademika yang aman dan beretika adalah tanggung jawab bersama. Jika Anda mengalami, melihat tindakan mencurigakan, pelanggaran norma, atau butuh bantuan darurat di lingkungan kampus, segera hubungi tim terkait:
Tindakan fisik secara langsung yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, atau bahaya bagi tubuh sesama civitas akademika:
- Penamparan & Pemukulan: Tindakan kontak fisik secara sengaja yang melukai.
- Penjambakan & Penganiayaan: Kekerasan fisik dalam bentuk tekanan atau paksaan tubuh.
- Tawuran & Perkelahian: Keributan fisik massal atau antarindividu di area kampus.
Perbuatan tidak berwujud fisik yang merusak kesehatan mental, harga diri, serta psikologis korban:
- Pengucilan & Penolakan Sosial: Memunculkan perlakuan diskriminatif atau pemboikotan secara sengaja.
- Penghinaan & Ejekan Verbal: Ucapan merendahkan, intimidasi, dan kekerasan kata-kata.
- Pemerasan: Menuntut imbalan/uang secara paksa dengan ancaman.
- Cyberbullying: Perundungan digital melalui teks, medsos, atau media elektronik lainnya.
Setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh/fungsi reproduksi seseorang:
- Pelecehan Fisik & Non-Fisik: Menyentuh, menatap berkeinginan seksual, ucapan rayuan, hingga mengintip.
- Perilaku Asusila Visual: Memperlihatkan alat kelamin (TPK) serta eksploitasi visual tanpa persetujuan.
- Pemaksaan & Konten Digital: Merekam, menyimpan, atau menyebarkan foto/video asusila korban secara ilegal.
- Tindakan Berat: Pemaksaan hubungan seksual, pemerkosaan, hingga transaksi seksual.
Tindakan instruksional atau aturan yang melanggar hak asasi civitas akademika:
- Kebijakan Berpotensi Kekerasan: Instruksi resmi/tidak resmi (tertulis maupun tidak) yang mengandung unsur pemaksaan fisik/psikis.
- Intoleransi & Diskriminasi SARA: Perlakuan tidak adil atau kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan.
Bentuk kecurangan yang mencederai integritas dan kejujuran ilmiah di perguruan tinggi:
- Pemalsuan Presensi: Memalsukan daftar hadir kuliah atau kegiatan institusi.
- Kecurangan Ujian & Pemalsuan: Menyontek, memalsukan dokumen nilai, sertifikat, atau surat resmi.
- Plagiarisme & Perjokian: Menjiplak karya orang lain atau menggunakan jasa pihak ketiga dalam tugas/skripsi.
Pelanggaran aturan norma umum kampus dan tindakan hukum pidana:
- Ketertiban Umum: Berpakaian tidak sopan/terbuka, merokok di area dilarang, bertato menyolok, hingga vandalisme.
- Pencemaran Nama Baik: Merusak citra kelembagaan instansi di ranah publik/online.
- Tindakan Kriminal: Pencurian, penipuan, pemerasan, hingga membawa senjata tajam/api ilegal.
Ancaman barang terlarang dan aktivitas tidak bermoral di lingkungan pendidikan:
- Narkotika & Obat Terlarang: Promosi, fasilitasi, penyalahgunaan, hingga pengedaran narkoba.
- Minuman Keras (Miras): Membawa, memfasilitasi, atau mengonsumsi minuman beralkohol di kampus.
- Perjudian: Taruhan judi kartu, judi online (judol), serta mempromosikannya.
Pelanggaran ideologi bangsa serta norma kewajaran sosial:
- Penyimpangan Ideologi & Radikalisme: Menyebarkan paham anti-Pancasila, propaganda kebencian, dan ajakan kelompok radikal.
- Pornografi & Penyimpangan Seksual: Membuat, memperjualbelikan, atau menyebarkan konten pornografi serta perbuatan penyimpangan seksual.
- Patuhi batas kecepatan kendaraan di area dalam kampus.
- Gunakan helm standar SNI bagi pengguna sepeda motor & sabuk pengaman untuk mobil.
- Utamakan pejalan kaki yang menyeberang di jalur penyeberangan (*zebra cross*).
- Anggaplah semua jenis ular yang ditemukan berbisa dan berbahaya.
- Jika ragu menangani, segera jangkau jarak aman, hindari, dan panggil petugas keamanan.
- Jika mampu/terlatih menangani, tetaplah tenang dan pastikan tidak panik.
- Gunakan APD keselamatan (*hook*, *grab snake*, kacamata khusus), atau gunakan kayu/bambu panjang jika APD tidak tersedia.
- Tetap tenang, jangan panik atau saling berdesakan.
- Berlutut dan merunduk mendekatkan diri ke lantai.
- Lindungi kepala & leher dengan posisi berlindung di bawah meja/kursi yang kokoh.
- Tunggu guncangan gempa hingga benar-benar berhenti dan situasi aman.
- Segera evakuasi diri keluar gedung secara tertib melalui Jalur Evakuasi menuju Titik Kumpul (*Assembly Point*).
- Tetap tenang, jangan panik, dan segera analisa sumber api.
- Jika api masih kecil dan mampu, segera padamkan menggunakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) terdekat.
- Jika api membesar/tidak mampu memadamkan, segera hubungi dan beritahukan petugas keamanan gedung.
- Segera keluar gedung melalui Pintu Darurat dan menuju Titik Kumpul Aman.