SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Slide 1 Slide 2 Slide 3 Slide 4 Slide 5 Slide 6 Slide 7 Slide 8 Slide 9 Slide 10 Slide 11 Slide 12
Banner Image

BADAN LEGISLATIF MAHASISWA (BLM) FIKES UNSIKA

Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Fikes Unsika berdiri tanggal 27 Februari 2018 dengan visi “Menjadikan BLM Fikes Unsika sebagai koordinasi keorganisasian yang berupaya dalam mewadahi dan menyampaikan aspirasi mahasiswa untuk Fikes Unsika yang lebih baik”. Adapun Misi nya yaitu (1) Melanjutkan dan menyempurnakan program yang sudah ada secara selektif dengan berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi, (2) Menjadikan organisasi BLM Fikes Unsika sebagai mitra yang lebih berwawasan tinggi dengan menjalin kerjasama antar Civitas Akademika maupun ormawa Fikes Unsika, (3) Menjadikan anggota BLM Fikes Unsika yang kritis dalam melakukan pengawasan dengan melakukan musyawarah dalam permasalahan yang ada di Fikes Unsika.

Tugas BLM Fikes Unsika

  1. Melakukan fungsi legislasi dan menjalankan regulasi yang telah disahkan oleh BLM Fikes Unsika

  2. Menjalankan fungsi monitoring, controlling, dan budgeting kepada Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fikes Unsika

  3. Menerima dan mengelola aspirasi dari Civitas Akademika dan melakukan advokasi kepada pihak terkait yaitu Dosen, Mahasiswa, dan Civitas Akademika lainnya


Wewenang BLM Fikes Unsika

  1. Membuat dan mengawasi kebijakan-kebijakan yang mengatur Ormawa Fikes Unsika untuk meminimalkan timbulnya konflik

  2. Memberhentikan Ketua dan/atau Wakil Ketua Umum Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fikes Unsika dengan ketentuan tertentu

  3. Menerima dengan syarat Laporan pertanggungjawaban Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fikes Unsika dalam Musyawarah Mahasiswa dengan ketentuan tertentu

  4. Memilah aspirasi civitas akademika untuk diajukan ke dalam audiensi dengan pihak terkait yaitu Dekan, Dosen, Mahasiswa dan Civitas Akademika lainnya

Struktur Organisasi BLM Fikes Unsika

  1. Ketua Umum

  1. Melakukan penempatan atas anggota BLM Fikes Unsika dalam kepengurusan

  2. Menunjuk seorang anggota BLM Fikes untuk mewakilinya apabila berhalangan sesuai dengan struktur organisasi

  3. Mengeluarkan kebijakan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Ormawa Fikes Unsika, ART BLM Fikes Unsika dan Konstitusi Fikes Unsika

  1. Wakil Ketua Umum

  1. Melakukan penempatan atas anggota BLM Fikes Unsika dalam kepengurusan bersama Ketua Umum

  2. Menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan hadir dalam suatu kegiatan

  3. Mengeluarkan kebijakan yang tidak bertentangan dengan AD Ormawa Fikes Unsika, ART BLM Fikes Unsika dan Konstitusi Fikes Unsika atas persetujuan ketua umum

  1. Sekretaris umum

  1. Menjalankan tugas kesekretariatan yaitu mengkoordinir dan mengendalikan kegiatan secretariat serta administrasi kepada seluruh anggota BLM Fikes Unsika di dalam melaksanakan tugasnya

  2. Mengkoordinir kegiatan secretariat serta administrasi Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fikes Unsika di dalam melaksanakan tugasnya

  3. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum

  1. Bendahara Umum

  1. Menjalankan tugas kebendaharaan BLM Fikes Unsika, yaitu mengatur keuangan serta mengelola finansial BLM Fikes Unsika di dalam melaksanakan tugasnya

  2. Mengkoordinir keuangan lembaga eksekutif mahasiswa Fikes Unsika yang bersumber dari IDK Fikes Unsika di dalam melaksanakan tugasnya

  3. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum

  1. Komisi A

  1. Bertanggungjawab atas hal-hal yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan program kerja di bidang legislasi dan regulasi di tingkat fakultas

  2. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum

  1. Komisi B

  1. Melakukan monitoring, controlling, dan budgeting terhadap lembaga eksekutif mahasiswa Fikes Unsika sebagai organisasi kemahasiswaan yang melaksanakan fungsi eksekutif di lingkungan Fikes Unsika

  2. Mengawasi dan mengevaluasi jalannya program kerja lembaga eksekutif mahasiswa fikes Unsika

  3. Menindaklanjuti ketidaksesuaian program kerja lembaga eksekutif mahasiswa Fikes Unsika terhadap ketetapan yang berlaku

  4. Menerima laporan pertanggungjawaban Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fikes Unsika di dalam MUSMA Fikes Unsika

  5. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum

  1. Komisi C

  1. Menampung dan mengelola aspirasi mahasiswa Fikes Unsika

  2. Mengadakan Audiensi (pertemuan antar civitas akademika)

  3. Mengadakan media publikasi yang bersifat edukatif, komunikatif dan informative

  4. Bertanggungjawab untuk koordinasi eksternal BLM Fikes Unsika

  5. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum