Tugas BLM Fikes Unsika
Melakukan fungsi legislasi dan menjalankan regulasi yang telah disahkan oleh BLM Fikes Unsika
Menjalankan fungsi monitoring, controlling, dan budgeting kepada Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fikes Unsika
Menerima dan mengelola aspirasi dari Civitas Akademika dan melakukan advokasi kepada pihak terkait yaitu Dosen, Mahasiswa, dan Civitas Akademika lainnya
Wewenang BLM Fikes Unsika
Membuat dan mengawasi kebijakan-kebijakan yang mengatur Ormawa Fikes Unsika untuk meminimalkan timbulnya konflik
Memberhentikan Ketua dan/atau Wakil Ketua Umum Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fikes Unsika dengan ketentuan tertentu
Menerima dengan syarat Laporan pertanggungjawaban Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fikes Unsika dalam Musyawarah Mahasiswa dengan ketentuan tertentu
Memilah aspirasi civitas akademika untuk diajukan ke dalam audiensi dengan pihak terkait yaitu Dekan, Dosen, Mahasiswa dan Civitas Akademika lainnya
Struktur Organisasi BLM Fikes Unsika
Ketua Umum
Melakukan penempatan atas anggota BLM Fikes Unsika dalam kepengurusan
Menunjuk seorang anggota BLM Fikes untuk mewakilinya apabila berhalangan sesuai dengan struktur organisasi
Mengeluarkan kebijakan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Ormawa Fikes Unsika, ART BLM Fikes Unsika dan Konstitusi Fikes Unsika
Wakil Ketua Umum
Melakukan penempatan atas anggota BLM Fikes Unsika dalam kepengurusan bersama Ketua Umum
Menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan hadir dalam suatu kegiatan
Mengeluarkan kebijakan yang tidak bertentangan dengan AD Ormawa Fikes Unsika, ART BLM Fikes Unsika dan Konstitusi Fikes Unsika atas persetujuan ketua umum
Sekretaris umum
Menjalankan tugas kesekretariatan yaitu mengkoordinir dan mengendalikan kegiatan secretariat serta administrasi kepada seluruh anggota BLM Fikes Unsika di dalam melaksanakan tugasnya
Mengkoordinir kegiatan secretariat serta administrasi Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fikes Unsika di dalam melaksanakan tugasnya
Bertanggungjawab kepada Ketua Umum
Bendahara Umum
Menjalankan tugas kebendaharaan BLM Fikes Unsika, yaitu mengatur keuangan serta mengelola finansial BLM Fikes Unsika di dalam melaksanakan tugasnya
Mengkoordinir keuangan lembaga eksekutif mahasiswa Fikes Unsika yang bersumber dari IDK Fikes Unsika di dalam melaksanakan tugasnya
Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
Komisi A
Bertanggungjawab atas hal-hal yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan program kerja di bidang legislasi dan regulasi di tingkat fakultas
Bertanggungjawab kepada Ketua Umum
Komisi B
Melakukan monitoring, controlling, dan budgeting terhadap lembaga eksekutif mahasiswa Fikes Unsika sebagai organisasi kemahasiswaan yang melaksanakan fungsi eksekutif di lingkungan Fikes Unsika
Mengawasi dan mengevaluasi jalannya program kerja lembaga eksekutif mahasiswa fikes Unsika
Menindaklanjuti ketidaksesuaian program kerja lembaga eksekutif mahasiswa Fikes Unsika terhadap ketetapan yang berlaku
Menerima laporan pertanggungjawaban Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fikes Unsika di dalam MUSMA Fikes Unsika
Bertanggungjawab kepada Ketua Umum
Komisi C
Menampung dan mengelola aspirasi mahasiswa Fikes Unsika
Mengadakan Audiensi (pertemuan antar civitas akademika)
Mengadakan media publikasi yang bersifat edukatif, komunikatif dan informative
Bertanggungjawab untuk koordinasi eksternal BLM Fikes Unsika
Bertanggungjawab kepada Ketua Umum