Dosen dengan tugas belajar tidak boleh menduduki jabatan/tugas tambahan, harus mengundurkan diri dari jabatan/tugas tambahan jika diterima tugas belajarnya, dapat dibebastugaskan dari kegiatan tri dharma perguruan tinggi, dapat melaksanakan tugas tri dharma atas dasar pertimbangan pimpinan karena kebutuhan/kekurangan tenaga pada bidang tersebut.
Pembiayaan tugas belajar bersumber dari beasiswa yang sah dan tidak mengikat dari pemeritah/lembaga/organisasi diluar unsika atau biaya mandiri secara penuh.
Pegawai yang melaksanakan tugas belajar berhak memperoleh gaji, kenaikan gaji berkala, remunerasi, serta hak kepegawaian lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pegawai yang mendapatkan tugas belajar dan telah menyelesaikan pendidikannya dapat diberikan penyesuaian ijasah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 68 Tahun 2024 : Klik disini