SELAMAT DATANG DI WEBSITE FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG. ANDA MEMASUKI KAWASAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)
Slide 1 Slide 2 Slide 3 Slide 4 Slide 5 Slide 6 Slide 7 Slide 8 Slide 9 Slide 10 Slide 11 Slide 12 Slide 13 Slide 14 Slide 15 Slide 16 Slide 17
Banner Image

Selasa, 04 Maret 2025

RAPAT KOORDINASI PIMPINAN DENGAN ORMAWA FIKES UNSIKA

Telah terlaksana rapat koordinasi pimpinan Fikes Unsika dengan Organisasi Kemahasiswaan Fikes Unsika pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025. Acara ini dihadiri oleh Dekan, Wakil Dekan I, Wakil Dekan II, ketua dan wakil Ormawa Fikes Unsika.

Acara ini membahas beberapa hal diantaranya mahasiswa baru tidak diperbolehkan diminta iuran tambahan diluar UKT. Kegiatan jumat sehat akan diadakan secara rutin setiap jumat pagi yang mana setiap ormawa akan bergiliran menjadi penanggung jawab kegiatan. Kegiatan PKKMB dan Dies Natalis akan menjadi focus kolaborasi antar ormawa. Adapun detail pembagian tugas antar ormawa akan dirumuskan dalam rapat teknis berikutnya. Jadwal pelantikan ormawa baru akan diumumkan lebih lanjut. Setiap ormawa mengajukan proposal anggaran yang mana tim keuangan akan memeriksa kelayakan proposal dan mencairkan dana sesuai prosedur fakultas.

Undangan Rapat

Daftar Hadir & Berita Acara Rapat

Pemutakhiran Data Absensi Pegawai Unsika


Sehubungan akan dilaksanakannya pemutakhiran data absensi pegawai di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang, mengundang Bapak/Ibu dengan jadwal berikut:

Hari

Tanggal

Waktu

Unit Kerja

Senin

13 Januari 2025

09.00 – 12.00 WIB

Fakultas Ilmu Kesehatan

13.00 – 16.00 WIB

Fakultas Pertanian

Selasa

14 Januari 2025

09.00 – 12.0 WIB

Fakultas Ilmu Komputer

13.00 – 16.00 WIB

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Rabu

15 Januari 2025

09.00 – 12.00 WIB

Fakultas Agama Islam

13.00 – 16.00 WIB

Fakultas Hukum

Kamis

16 Januari 2025

09.00 – 16.00 WIB

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Jumat

17 Januari 2025

09.00 – 16.00 WIB

Fakultas Teknik

Senin

20 Januari 2025

09.00 – 16.00 WIB

Fakultas Ekonomi & Bisnis

Selasa

21 Januari 2025

09.00 – 16.00 WIB

Biro PKU (termasuk pramubakti & Driver)

Rabu

22 Januari 2025

09.00 – 16.00 WIB

Biro AKK, LPPM, LPMPP, UPA Perpustakaan, UPA TIK, UPA Bahasa, UPA Lab Terpadu, UPA PKK, Dewas, Puska, PPK, Senat Univ, SPI

Kamis

23 Januari 2025

09.00 – 16.00 WIB

Satuan Pengamanan

 Surat Undangan

Pengambilan KTM Mahasiswa Angkatan 2024/2025


Berdasarkan surat dari Bank BTN tanggal 23 Desember 2024 perihal pendistribusian KTM, diinformasikan kepada para mahasiswa angkatan 2024 untuk mengambil KTM pada jadwal terlampir. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan:

  1. Datang sesuai jadwal yang sudah disiapkan, kedatangan minimal 30 menit sebelum jadwal
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Memiliki pulsa minimal Rp 2.000.,- untuk aktivasi mobile banking
  4. Membawa uang sebesar Rp 50.000,- sebagai setoran awal

Surat Edaran KTM Mahasiswa Angkatan 2024

TELAH TERBIT PERATURAN REKTOR UNSIKA TENTANG PEDOMAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI


Telah terbit Peraturan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pedoman Tugas Belajar bagi Pegawai di Lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang. Dasar terbentuknya peraturan Rektor ini yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Dosen dengan tugas belajar tidak boleh menduduki jabatan/tugas tambahan, harus mengundurkan diri dari jabatan/tugas tambahan jika diterima tugas belajarnya, dapat dibebastugaskan dari kegiatan tri dharma perguruan tinggi, dapat melaksanakan tugas tri dharma atas dasar pertimbangan pimpinan karena kebutuhan/kekurangan tenaga pada bidang tersebut.

Pembiayaan tugas belajar bersumber dari beasiswa yang sah dan tidak mengikat dari pemeritah/lembaga/organisasi diluar unsika atau biaya mandiri secara penuh.

Pegawai yang melaksanakan tugas belajar berhak memperoleh gaji, kenaikan gaji berkala, remunerasi, serta hak kepegawaian lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pegawai yang mendapatkan tugas belajar dan telah menyelesaikan pendidikannya dapat diberikan penyesuaian ijasah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 68 Tahun 2024 : Klik disini 

FIKES PERINGKAT 1 HASIL AUDIT MUTU AKADEMIK INTERNAL SE-UNSIKA

Telah dilaksanakan rapat tinjauam manajemen (RTM) audit mutu internal siklus ke 2 dan rapat Tindak Lanjut (RTL) Monitoring dan Evaluasi Akademik pada 9 Januari 2025. Acara ini dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan Bidang Akademik, Koordinator Program Studi, Ketua Gugus Jaminan Mutu Fakultas, ketua Senat Unsika, Sekretaris Senat Unsika, Ketua Komisi A Senat Unsika, Ketua SPI, dan Kepala LPPM.

Acara ini berfokus pada pelaksanaan audit mutu akademik internal serta monitoring dan evaluasi akademik. Program studi D3 Kebidanan memperoleh peringkat 1 jenjang diploma dari hasil audit mutu akademik internal. Sedangkan untuk jenjang sarjana, peringkat 1 diperoleh oleh program studi S1 Gizi. 

Peringkat Hasil Audit Mutu Akademik Internal Jenjang S1 dengan kesesuaian terbanyak :

      1. Gizi
      2. Pendidikan Masyarakat
      3. Pendidikan Matematika
      4. Administrasi Rumah Sakit
      5. Farmasi
      6. Ilmu Komunikasi
      7. Teknik Sipil
      8. Teknik Industri
      9. Ilmu Pemerintahan
      10. Manajemen
      11. Informatika
      12. Fisika
      13. Agroteknologi
      14. Pendidikan Bahasa Inggris
      15. Teknik Kimia
      16. Agribisnis
      17. Pendidikan Islam Anak Usia Dini
      18. Pendidikan Jasmani Kesehatan & Rekreasi
      19. Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
      20. Ilmu Hukum
      21. Teknik Mesin
      22. Pendidikan Agama Islam
      23. Teknik Elektro
      24. Sistem Informasi
      25. Hubungan Internasional
      26. Ilmu Keolahragaan
      27. Teknik Lingkungan
      28. Manajemen Pendidikan Islam
      29. Akuntansi

 

INFORMASI WISUDA PERIODE FEBRUARI 2025

Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 508/UN64/kPT/2024 tentang Kalender Akademik Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Akademik 2024/2025 wisuda akan dilaksanakan pada bulan Maret 2025. Mengingat pada bulan Maret 2025 bertepatan dengan bulan Ramadhan maka wisuda di laksanakan lebih awal pada 11 Februari 2025. Menindaklanjuti hal tersebut kami umumkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan wisuda dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 pukul 07.00 WIB
  2. Pendaftaran wisuda dimulai hari Kamis, tanggal 9 Januari – 31 Januari 2025 pukul 16.00 WIB
  3. Kuota lulusan yang akan mengikuti wisuda dibatasi sebanyak 600 orang, selebihnya akan diikutsertakan pada wisuda periode Juni Tahun 2025
  4. Calon wisudawan yang telah dinyatakan valid untuk mengikuti wisuda dapat melakukan pembayaran toga wisuda selambat-lambatnya pada hari kamis tanggal 3 Februari 2025, dengan skema sebagaimana tercantum pada laman informasi Wisuda di pranala https://wisuda.unsika.ac.id/
  5. Pengambilan toga dapat dilakukan pada hari Rabu, Kamis, Jum’at dan Senin, tanggal 5, 6, 7 & 10 Februari 2025 di Gedung Rektorat H. Opon Sopandji Lt. 1 dengan membawa bukti transfer / bukti transaksi atau SK Bidikmisi dan boleh diwakilkan
  6. Pelaksanaan wisuda tetap harus mematuhi protocol kesehatan

Surat Pengumuman (

RAPAT PEMBENTUKAN AGEN PERUBAHAN ZONA INTEGRITAS FIKES UNSIKA TAHUN 2025

Telah diselenggarakan rapat pembentukan tim kerja zona integritas Fikes Unsika Tahun 2025 tanggal 14 Januari 2025 pukul 08.30 WIB di ruang rapat pimpinan Kampus  2 Unsika. Acara ini dihadiri oleh Dekan, Wakil Dekan I, Wakil Dekan II, Ketua Jurusan, Koordinator Program studi dan tim zona integritas tahun 2024. Acara ini dilakukan sebagai salah satu penilaian LKE Zona integritas.

Hasil rapat pembentukan tim agen perubahan Fikes Unsika Tahun 2025 yaitu dipilih empat orang agen perubahan yang terdiri dari 2 orang dosen (Dr. Al Mukhlas Fikri, S.Gz., M.Si., CIQnR & Irma Yanti, S.SiT., M.Kes), 1 orang tenaga kependidikan (Prastika Sugar Putri, S.ST., M.Kes) dan 1 orang pramubakti (Tarwin).

Agen Perubahan memiliki tugas sebagai berikut

  1. Mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu yang dibangun menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas
  2. Meningkatkan komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM
  3. Menurunkan resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan
  4. Sebagai katalis, yang bertugas memberikan keyakinan dan pemahaman kepada seluruh pegawai di lingkungan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Singaperbangsa Karawang tentang pentingnya perubahan menuju ke arah yang lebih baik
  5. Sebagai penggerak perubahan, yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah yang lebih baik
  6. Sebagai pemberi solusi, yang bertugas memberikan alternative solusi kepada para pegawai atau pimpinan di lingkungan Fakultas Ilmu Kesehatan Singaperbangsa Karawang yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan yang lebih baik
  7. Sebagai mediator, yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang timbul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam maupun di luar unit terkait dalam proses perubahan
  8. Sebagai penghubung, yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara pegawai di lingkungan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Singaperbangsa Karawang
  9. Sebagai teladan yang bertugas sebagai individu yang dapat memberikan contoh dalam berpikir, bertingkah laku dan berprestasi
  10. Menyusun rencana aksi yang akan ditetapkan dalam agenda Agen Perubahan
  11. Melakukan sosialisasi program pembangunan zona integritas ke seluruh civitas dan stakeholder
  12. Menyusun laporan kegiatan pembangunan budaya kerja dan pola pikir

 

RAPAT PEMBENTUKAN TIM KERJA ZONA INTEGRITAS FIKES UNSIKA TAHUN 2025


Telah diselenggarakan rapat pembentukan tim kerja zona integritas Fikes Unsika Tahun 2025 tanggal 14 Januari 2025 pukul 08.30 WIB di ruang rapat pimpinan Kampus  2 Unsika. Acara ini dihadiri oleh Dekan, Wakil Dekan I, Wakil Dekan II, Ketua Jurusan, Koordinator Program studi dan tim zona integritas tahun 2024. Acara ini dilakukan sebagai bentuk awal pelaksanaan pembangunan zona integritas di Fikes Unsika.

Hasil rapat pembentukan tim kerja zona integritas Fikes Unsika Tahun 2025 ini yaitu tim dibagi menjadi enam tim yaitu tim kerja ZI, tim agen perubahan, tim PPID, tim pengendalian gratifikasi, tim pengaduan masyarakat dan tim petugas pelayanan.

Sebelum dipilih tim kerja zona integritas, dibahas mekanisme pemilihan tim kerja zona integritas. Pelindung adalah Rektor, Penasehat adalah Wakil Rektor II, Ketua Zona Integritas adalah Dekan. Kriteria umum anggota tim zona integritas yaitu berstatus sebagai pegawai (ASN/NON ASN), telah menandatangani pakta integritas zona integritas, telah melaporkan LHKPN/LHKASN (PNS) dan memiliki integritas, kompeten, memahami tugas dan fungsi, berdedikasi, tidak bermasalah serta tidak pernah melanggar kode etik dan disiplin.

Tim Kerja Zona Integritas 2025 berjumlah 25 orang, tim PPID berjumlah 6 orang, tim pengendalian gratifikasi berjumlah 6 orang, tim pengaduan masyarakat berjumlah 6 orang, dan tim petugas pelayanan berjumlah seluruh tenaga kependidikan dan THL di fakultas ilmu kesehatan.