Telah diselenggarakan rapat pembentukan tim kerja zona integritas Fikes Unsika Tahun 2025 tanggal 14 Januari 2025 pukul 08.30 WIB di ruang rapat pimpinan Kampus 2 Unsika. Acara ini dihadiri oleh Dekan, Wakil Dekan I, Wakil Dekan II, Ketua Jurusan, Koordinator Program studi dan tim zona integritas tahun 2024. Acara ini dilakukan sebagai salah satu penilaian LKE Zona integritas.
Hasil rapat pembentukan tim agen perubahan Fikes Unsika Tahun 2025 yaitu dipilih empat orang agen perubahan yang terdiri dari 2 orang dosen (Dr. Al Mukhlas Fikri, S.Gz., M.Si., CIQnR & Irma Yanti, S.SiT., M.Kes), 1 orang tenaga kependidikan (Prastika Sugar Putri, S.ST., M.Kes) dan 1 orang pramubakti (Tarwin).
Agen Perubahan memiliki tugas sebagai berikut
- Mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu yang dibangun menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas
- Meningkatkan komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM
- Menurunkan resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan
- Sebagai katalis, yang bertugas memberikan keyakinan dan pemahaman kepada seluruh pegawai di lingkungan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Singaperbangsa Karawang tentang pentingnya perubahan menuju ke arah yang lebih baik
- Sebagai penggerak perubahan, yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah yang lebih baik
- Sebagai pemberi solusi, yang bertugas memberikan alternative solusi kepada para pegawai atau pimpinan di lingkungan Fakultas Ilmu Kesehatan Singaperbangsa Karawang yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan yang lebih baik
- Sebagai mediator, yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang timbul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam maupun di luar unit terkait dalam proses perubahan
- Sebagai penghubung, yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara pegawai di lingkungan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Singaperbangsa Karawang
- Sebagai teladan yang bertugas sebagai individu yang dapat memberikan contoh dalam berpikir, bertingkah laku dan berprestasi
- Menyusun rencana aksi yang akan ditetapkan dalam agenda Agen Perubahan
- Melakukan sosialisasi program pembangunan zona integritas ke seluruh civitas dan stakeholder
- Menyusun laporan kegiatan pembangunan budaya kerja dan pola pikir