Hasil rapat pembentukan tim kerja zona integritas Fikes Unsika Tahun 2025 ini yaitu tim dibagi menjadi enam tim yaitu tim kerja ZI, tim agen perubahan, tim PPID, tim pengendalian gratifikasi, tim pengaduan masyarakat dan tim petugas pelayanan.
Sebelum dipilih tim kerja zona integritas, dibahas mekanisme pemilihan tim kerja zona integritas. Pelindung adalah Rektor, Penasehat adalah Wakil Rektor II, Ketua Zona Integritas adalah Dekan. Kriteria umum anggota tim zona integritas yaitu berstatus sebagai pegawai (ASN/NON ASN), telah menandatangani pakta integritas zona integritas, telah melaporkan LHKPN/LHKASN (PNS) dan memiliki integritas, kompeten, memahami tugas dan fungsi, berdedikasi, tidak bermasalah serta tidak pernah melanggar kode etik dan disiplin.
Tim Kerja Zona Integritas 2025 berjumlah 25 orang, tim PPID berjumlah 6 orang, tim pengendalian gratifikasi berjumlah 6 orang, tim pengaduan masyarakat berjumlah 6 orang, dan tim petugas pelayanan berjumlah seluruh tenaga kependidikan dan THL di fakultas ilmu kesehatan.