SELAMAT DATANG DI WEBSITE FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG. ANDA MEMASUKI KAWASAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)
Slide 1 Slide 2 Slide 3 Slide 5 Slide 6 Slide 7 Slide 8 Slide 9 Slide 10 Slide 11 Slide 12 Slide 13 Slide 14 Slide 15 Slide 16 Slide 17
Banner Image

Selasa, 04 Maret 2025

TELAH TERBIT PERATURAN REKTOR UNSIKA TENTANG PEDOMAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI

Telah terbit Peraturan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pedoman Tugas Belajar bagi Pegawai di Lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang. Dasar terbentuknya peraturan Rektor ini yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Dosen dengan tugas belajar tidak boleh menduduki jabatan/tugas tambahan, harus mengundurkan diri dari jabatan/tugas tambahan jika diterima tugas belajarnya, dapat dibebastugaskan dari kegiatan tri dharma perguruan tinggi, dapat melaksanakan tugas tri dharma atas dasar pertimbangan pimpinan karena kebutuhan/kekurangan tenaga pada bidang tersebut.

Pembiayaan tugas belajar bersumber dari beasiswa yang sah dan tidak mengikat dari pemeritah/lembaga/organisasi diluar unsika atau biaya mandiri secara penuh.

Pegawai yang melaksanakan tugas belajar berhak memperoleh gaji, kenaikan gaji berkala, remunerasi, serta hak kepegawaian lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pegawai yang mendapatkan tugas belajar dan telah menyelesaikan pendidikannya dapat diberikan penyesuaian ijasah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 68 Tahun 2024 : Klik disini