Dalam upaya meningkatkan kualitas akademik dan profesionalisme dosen di lingkungan perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam proses pengelolaan pengusulan kenaikan jabatan akademik dosen di seluruh Indonesia.
Berdasarkan keputusan tersebut, universitas kini menyediakan akses online untuk memudahkan proses pengajuan kenaikan jabatan akademik. Sistem ini dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu untuk posisi Asisten Ahli yang dapat diakses melalui tautan unsika.link/usuljad-asisten-ahli-unsika, dan untuk posisi Lektor melalui unsika.link/usuljad-lektor-unsika.
Adapun jadwal pengajuan telah ditetapkan dengan periode yang terstruktur sepanjang tahun. Untuk periode pengajuan reguler, dosen dapat mengajukan usulan pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli, September, dan November. Sementara itu, periode TMT (Terhitung Mulai Tanggal) jabatan fungsional dijadwalkan pada bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.
Penting untuk diperhatikan bahwa terdapat batas waktu cut off untuk setiap periode pengajuan, yaitu pada tanggal 15 di setiap bulan periode pengajuan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pihak terkait dalam memproses berkas pengajuan.
Selain pengajuan melalui sistem online, pihak fakultas juga diwajibkan untuk menyerahkan berkas fisik dalam bentuk hardcopy kepada bagian persuratan Rektorat. Prosedur ganda ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan keamanan dokumen pengajuan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses kenaikan jabatan akademik dosen, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem kepegawaian akademik di perguruan tinggi.