SELAMAT DATANG DI WEBSITE FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG. ANDA MEMASUKI KAWASAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)
Slide 1 Slide 2 Slide 3 Slide 5 Slide 6 Slide 7 Slide 8 Slide 9 Slide 10 Slide 11 Slide 12 Slide 13 Slide 14 Slide 15 Slide 16 Slide 17
Banner Image

Pelayanan Izin Cuti Akademik

Cuti akademik dapat diambil apabila mahasiswa telah mengikuti pendidikan secara terus menerus sekurang-kurangnya 2 (dua) semester. Permohonan cuti akademik diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum awal masa perkuliahan. Cuti akademik diberikan dalam jangka waktu maksimal 2 (dua) semester selama masa studi dan tidak diperhitungkan sebagai masa studi. Batas pengajuan cuti akademik program diploma minimal dapat diajukan pada semester 3 dan maksimal semester 7. Sedangkan batas pengajuan cuti akademik program sarjana minimal dapat diajukan pada semester 3 dan maksimal pada semester 11. Mahasiswa yang sedang melakukan cuti akademik dibebaskan dari biaya pendidikan. Mahasiswa berhak aktif kembali setelah menjalani cuti akademik.

Tahapan Pelayanan Pengajuan Izin Cuti Akademik di Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Singaperbangsa Karawang

  1. Mahasiswa Fikes Unsika mengisi formulir pengajuan Izin Cuti Akademik dengan lengkap. Silakan download template formulir pengajuan izin cuti akademik 
  2. Mahasiswa menyerahkan formulir pengajuan izin cuti akademik yang telah diisi lengkap ke bagian TU Fikes Unsika
  3. Bagian TU Fikes Unsika akan memproses surat Anda maksimal 14 hari kerja sejak Anda menyerahkan ke bagian TU Fikes Unsika

Apabila dalam 14 hari kerja, surat izin cuti akademik belum Anda terima, silakan menghubungi bagian TU Fikes Unsika di nomor Whatsapp : 0823-2053-0919 (ULT Fikes Unsika) atau Email ke fikes@unsika.ac.id