- Persyaratan Pelayanan Legalisir Ijazah
1. Alumni Fikes Unsika
2. Foto copy salinan yang akan dilegalisir (Maksimal 5 lembar FC ijazah dan 5
lembar FC transkrip nilai)
3. Bukti Pengisian Form Pengajuan Legalisir Ijasah
4. Bukti Pengisian Tracer Study
- Sistem, Mekanisme & Prosedur Legalisir Ijazah
1. Alumni mengisi form pengajuan legalisir ijasah pada link
2. Alumni mengisi tracer study pada link
3. Alumni menyerahkan fotocopy salinan yang akan di legalisir, bukti pengisian form
pengajuan legalisir ijasah, dan bukti pengisian tracer study ke bagian TU
4. Bagian TU memproses legalisir ijasah dari alumni
5. Penandatanganan legalisir oleh Dekan
6. Staf bagian TU menerima legalisir yang telah ditandatangani oleh Dekan
7. Staf TU menyerahkan hasil legalisir ke alumni
- Jangka Waktu Penyelesaian : Maksimal 3 (tiga) hari kerja
- Biaya / Tarif : Tidak dipungut biaya (gratis)
- Pengelolaan Pengaduan.
Pengaduan terhadap saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis atau melalui email sebagai berikut
No HP : 082320530919
Email : fikes@unsika.ac.id