SELAMAT DATANG DI WEBSITE FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG. ANDA MEMASUKI KAWASAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)
Slide 1 Slide 2 Slide 3 Slide 5 Slide 6 Slide 7 Slide 8 Slide 9 Slide 10 Slide 11 Slide 12 Slide 13 Slide 14 Slide 15 Slide 16 Slide 17
Banner Image

Pelayanan Legalisir Ijazah

  • Persyaratan Pelayanan Legalisir Ijazah
    1. Alumni Fikes Unsika
    2. Foto copy salinan yang akan dilegalisir (Maksimal 5 lembar FC ijazah dan 5
        lembar FC transkrip nilai)
    3. Bukti Pengisian Form Pengajuan Legalisir Ijasah
    4. Bukti Pengisian Tracer Study

 

  • Sistem, Mekanisme & Prosedur Legalisir Ijazah
    1. Alumni mengisi form pengajuan legalisir ijasah pada link
    2. Alumni mengisi tracer study pada
    link
    3. Alumni menyerahkan fotocopy salinan yang akan di legalisir, bukti pengisian form
        pengajuan legalisir ijasah, dan bukti pengisian tracer study ke bagian TU
    4. Bagian TU memproses legalisir ijasah dari alumni
    5. Penandatanganan legalisir oleh Dekan
    6. Staf bagian TU menerima legalisir yang telah ditandatangani oleh Dekan
    7. Staf TU menyerahkan hasil legalisir ke alumni

 

  • Jangka Waktu Penyelesaian : Maksimal 3 (tiga) hari kerja

  • Biaya / Tarif : Tidak dipungut biaya (gratis)

  • Pengelolaan Pengaduan.
    Pengaduan terhadap saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis atau melalui email sebagai berikut

    No HP : 082320530919
    Email : fikes@unsika.ac.id