SELAMAT DATANG DI WEBSITE FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG. ANDA MEMASUKI KAWASAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)
Slide 1 Slide 2 Slide 3 Slide 5 Slide 6 Slide 7 Slide 8 Slide 9 Slide 10 Slide 11 Slide 12 Slide 13 Slide 14 Slide 15 Slide 16 Slide 17
Banner Image

Senin, 13 Januari 2025

INFORMASI PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) SEMESTER GENAP TA 2024/2025


Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 508/UN64/KPT/2024 Tentang Kalender Akademik Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Akademik 2024/2025 ditetapkan bahwa jadwal pembayaran UKT yaitu pada tanggal 3 Januari s.d. 28 Januari 2025.

Berkenaan hal tersebut, dengan ini disampaikan informasi dan ketentuan tentang pembayaran UKT

Semester Genap 2024/2025 sebagai berikut:

  1. Pembayaran UKT untuk mahasiswa Pasca Sarjana, Sarjana dan Diploma pada semester genap Tahun Akademik 2024/2025 melalui https://siska.unsika.ac.id dengan ketentuan:

  1. Mahasiswa terdaftar/aktif Program Pasca Sarjana, Sarjana dan Diploma pada semester gasal Tahun Akademik 2024/2025.

  2. Bagi mahasiswa Sarjana yang telah menempuh 8 (delapan) semester aktif dan mulai semester 9 (Sembilan) hanya mengambil mata kuliah Tugas Akhir berkewajiban membayar 50% dari UKT, apabila masih mengambil mata kuliah selain Tugas Akhir wajib membayar UKT secara penuh 100%.

  3. Bagi mahasiswa Diploma yang telah menempuh 6 (enam) semester aktif dan mulai semester 7 (Tujuh) hanya mengambil mata kuliah Tugas Akhir berkewajiban membayar 50% dari UKT, apabila masih mengambil mata kuliah selain Tugas Akhir wajib membayar UKT secara penuh 100%.

  1. Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada semester genap Tahun Akademik 2024/2025.

  2. Apabila mahasiswa masih memiliki tunggakan pada semester sebelumnya, maka tidak diperkenankan untuk mengajukan pembayaran UKT pada semester genap Tahun Akademik 2024/2025 sebelum melunasi seluruh tunggakan yang tersisa.

  3. Setelah melakukan pembayaran UKT, mahasiswa wajib mengisi KRS melalui https://siska.unsika.ac.id.

  4. Mahasiswa yang tidak dapat membayar sesuai dengan tanggal yang ditetapkan maka diwajibkan mengajukan cuti sesuai dengan persyaratan cuti melalui masing – masing fakultas dengan syarat mahasiswa tidak memiliki tunggakan lebih dari 3 semester.


Surat Edaran