SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Slide 1 Slide 2 Slide 3 Slide 4 Slide 5 Slide 6 Slide 7 Slide 8 Slide 9 Slide 10 Slide 11 Slide 12
Banner Image

Senin, 13 Januari 2025

INFORMASI PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) SEMESTER GENAP TA 2024/2025


Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 508/UN64/KPT/2024 Tentang Kalender Akademik Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Akademik 2024/2025 ditetapkan bahwa jadwal pembayaran UKT yaitu pada tanggal 3 Januari s.d. 28 Januari 2025.

Berkenaan hal tersebut, dengan ini disampaikan informasi dan ketentuan tentang pembayaran UKT

Semester Genap 2024/2025 sebagai berikut:

  1. Pembayaran UKT untuk mahasiswa Pasca Sarjana, Sarjana dan Diploma pada semester genap Tahun Akademik 2024/2025 melalui https://siska.unsika.ac.id dengan ketentuan:

  1. Mahasiswa terdaftar/aktif Program Pasca Sarjana, Sarjana dan Diploma pada semester gasal Tahun Akademik 2024/2025.

  2. Bagi mahasiswa Sarjana yang telah menempuh 8 (delapan) semester aktif dan mulai semester 9 (Sembilan) hanya mengambil mata kuliah Tugas Akhir berkewajiban membayar 50% dari UKT, apabila masih mengambil mata kuliah selain Tugas Akhir wajib membayar UKT secara penuh 100%.

  3. Bagi mahasiswa Diploma yang telah menempuh 6 (enam) semester aktif dan mulai semester 7 (Tujuh) hanya mengambil mata kuliah Tugas Akhir berkewajiban membayar 50% dari UKT, apabila masih mengambil mata kuliah selain Tugas Akhir wajib membayar UKT secara penuh 100%.

  1. Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada semester genap Tahun Akademik 2024/2025.

  2. Apabila mahasiswa masih memiliki tunggakan pada semester sebelumnya, maka tidak diperkenankan untuk mengajukan pembayaran UKT pada semester genap Tahun Akademik 2024/2025 sebelum melunasi seluruh tunggakan yang tersisa.

  3. Setelah melakukan pembayaran UKT, mahasiswa wajib mengisi KRS melalui https://siska.unsika.ac.id.

  4. Mahasiswa yang tidak dapat membayar sesuai dengan tanggal yang ditetapkan maka diwajibkan mengajukan cuti sesuai dengan persyaratan cuti melalui masing – masing fakultas dengan syarat mahasiswa tidak memiliki tunggakan lebih dari 3 semester.


Surat Edaran