Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 508/UN64/KPT/2024 Tentang Kalender Akademik Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun Akademik 2024/2025 ditetapkan bahwa jadwal pembayaran UKT yaitu pada tanggal 3 Januari s.d. 28 Januari 2025.
Berkenaan hal tersebut, dengan ini disampaikan informasi dan ketentuan tentang pembayaran UKT
Semester Genap 2024/2025 sebagai berikut:
Pembayaran UKT untuk mahasiswa Pasca Sarjana, Sarjana dan Diploma pada semester genap Tahun Akademik 2024/2025 melalui https://siska.unsika.ac.id dengan ketentuan:
Mahasiswa terdaftar/aktif Program Pasca Sarjana, Sarjana dan Diploma pada semester gasal Tahun Akademik 2024/2025.
Bagi mahasiswa Sarjana yang telah menempuh 8 (delapan) semester aktif dan mulai semester 9 (Sembilan) hanya mengambil mata kuliah Tugas Akhir berkewajiban membayar 50% dari UKT, apabila masih mengambil mata kuliah selain Tugas Akhir wajib membayar UKT secara penuh 100%.
Bagi mahasiswa Diploma yang telah menempuh 6 (enam) semester aktif dan mulai semester 7 (Tujuh) hanya mengambil mata kuliah Tugas Akhir berkewajiban membayar 50% dari UKT, apabila masih mengambil mata kuliah selain Tugas Akhir wajib membayar UKT secara penuh 100%.
Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada semester genap Tahun Akademik 2024/2025.
Apabila mahasiswa masih memiliki tunggakan pada semester sebelumnya, maka tidak diperkenankan untuk mengajukan pembayaran UKT pada semester genap Tahun Akademik 2024/2025 sebelum melunasi seluruh tunggakan yang tersisa.
Setelah melakukan pembayaran UKT, mahasiswa wajib mengisi KRS melalui https://siska.unsika.ac.id.
Mahasiswa yang tidak dapat membayar sesuai dengan tanggal yang ditetapkan maka diwajibkan mengajukan cuti sesuai dengan persyaratan cuti melalui masing – masing fakultas dengan syarat mahasiswa tidak memiliki tunggakan lebih dari 3 semester.